Oleh karenanya, pihaknya menggali keterangan dari Ketua Ketua Jaringan Paguyuban Pasundan Banten, Hudaya Latuconsina sejauh mana keterlibatan ASN yang hadir pada saat itu.
Dia menegaskan, bahwa ASN dalam peraturan perundang-undangan dilarang berpihak ke salah satu calon kepala daerah dalam pelaksanaan Pilkada serentak. Pasalnya, ASN memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang No. 5/2014 tentang ASN.
Dalam aturan tersebut , kata Komarulloh, tertuang bahwa ASN dilarang menjadi anggota atau pengurus partai politik. Bahkan ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
Dia menyebut, sebelumnya pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap empat orang ASN di lingkup Pemkot Tangerang terkait sikap keberpihakannya terhadap bakal calon kepala daerah Pasalnya, pihaknya menemukan postingan status media sosial aplikasi What’sApp pribadi bersama bakal calon, foto bersama dengan Bacalon, dan mengikuti deklarasi dukungan relawan.