”Penilaian dilakukan secara objektif, adil, transparan, dan komprehensif, dengan melibatkan tim penilai dari Kementerian Ketenagakerjaan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten, akademisi, serta pejabat Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang,” tambahnya.
Menurut data, sejak inisiatif ini dimulai, terjadi penurunan signifikan dalam perselisihan hubungan industrial, pemutusan hubungan kerja, dan unjuk rasa atau mogok kerja.
”Pencatatan perselisihan hubungan industrial menurun sebesar 33 persen dalam tiga tahun terakhir, sementara pemutusan hubungan kerja turun 57,7 persen dalam dua tahun terakhir,” ungkap Rudi.
Selain itu, jumlah perusahaan yang membentuk LKS Bipartit meningkat signifikan sebesar 233,08 persen sejak tahun 2023. Ini menunjukkan peningkatan kesadaran dan ketaatan perusahaan terhadap regulasi ketenagakerjaan, yang pada akhirnya membantu menyelesaikan permasalahan secara internal antara pengusaha dan pekerja.