Pembangunan Gedung Uji KIR Terkendala Lahan

Gedung
Kendaraan mengantre untuk dilakukan uji KIR dilayanan Drive Thru di UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Kota Tangsel. (Credit: Tri Budi Sulaksono/Banten Ekspres)

Diketahui, standar luas lahan lahan uji kir kendaraan bermotor berdasarkan peraturan Kementerian Perhubungan itu kapasitas untuk 1 line seharusnya 4.000-an meter persegi.

Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Tangsel Ika mengatakan, saat ini pihaknya memiliki uji KIR kendaraan bermotor lahnnya hanya 2.500 meter persegi. “Lagi layanan uji KIR terganggu dan antrean kendaraan panjang sekali,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Ika mengaku, nantinya gedung uji KIR di Kelurahan Babakan akan berjauhan dengan warga dan tidak menganggu lalin dan masyarakat sekitar.

“Bila kendaraan diuji mesinnya harus nyala terus. Di sana banyak pohon sehingga mengurangi emisi gasnya,” jelasnya.

“Nantinya, di gedung uji KIR baru akan disedikan dua line untuk pemeriksaan uji KIR kendaraan, yakni line khusus kendaraan besar dan kecil,” tutupnya. (bud)

Pos terkait