Satreskrim Polresta Tangerang Tangkal Bahaya Judol, Beri Penyuluhan ke Pelajar SMAN 18

Satreskrim
CEK: Personil Satreskrim Polresta Tangerang melakukan pemeriksaan handphone kepada siswa SMAN 18 Kabupaten Tangerang saat edukasi hukum.(Credit: Dok. Satreskrim Polresta Tangerang)

Bima menjelaskan, edukasi terkait bahaya judi online kepada pelajar merupakan tanggung jawab bersama terutama para orang tua. Sehingga dia mendorong para orang tua dan guru untuk aktif memberikan edukasi serta pengawasan kepada para pelajar terkait hal-hal yang diakses oleh para pelajar melalui ponsel.

”Ini langkah penting, kita harus pas­tikan anak atau para pelajar meng­akses hal-hal yang bermanfaat saat meng­gunakan ponsel. Di sinilah pe­ran kita semua untuk mengedukasi, menjaga, mengawasi, dan mem­bim­bing mereka agar tidak terjerumus ke dalam judi online. Dengan demi­kian, bisa men­ciptakan generasi emas untuk Indo­nesia,” pungkasnya.(sep)

Pos terkait