Bayar Retribusi Sampah Pakai Aplikasi, Gratis Buat Keluarga Tidak Mampu

Bayar
SOSIALISASI: Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 DLHK Kabupaten Tangerang Agustin Hari Mahardika (berdiri) memberikan paparan sosialisasi aplikasi retribusi sampah kepada perusahaan swasta dan pengembang perumahan di Hotel Aryaduta, Rabu (17/7/2024).(Credit: Dok. DLHK Kab. Tangerang)

Mantan Camat Cisauk itu men­jelaskan, terkait dasar pengenaan retribusi akan berkaitan dengan pelayanan yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Tange­rang, khususnya oleh Dinas DLHK.
Terdapat dua tahap dalam pe­ngenaan retribusi sesuai dengan rekomendasi Kemen­terian Dalam Negeri (Kemen­dagri).

”Pertama, potensi sampah yang dihubungkan dengan kapasitas listrik. Kedua, pelayanan ang­kutan sampah yang diberikan berdasarkan ritase. Saat ini, untuk rumah tangga dengan kapasitas listrik di bawah 1300 VA dibe­baskan dari retribusi agar tidak membebani masyarakat,” ujar­nya.

Bacaan Lainnya

Ia berharap, sosialisasi ini dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi semua pihak dalam mendukung pengelolaan sampah yang lebih baik dan berkelanjutan di Kabupaten Tangerang.

”Kami berharap retribusi dan sistem aplikasi ini mendapatkan dukungan dari masyarakat dan dunia usaha. Dengan dukungan tersebut, pemerintah akan me­miliki kemampuan untuk me­lakukan pengelolaan sampah yang optimal,” pungkasnya. (sep)

Pos terkait