Dari hasil pemeriksaan semua pelaku, kata Condro, tiga diantaranya sudah melakukan aksi kejahatan di 20 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah Kabupaten Serang, Tangerang Raya dan, Kota Cilegon.
Mereka ini, merupakan spesialis yang fokus untuk melakukan kejahatannya pada toko kelontongan dan kios beras, yang bersaksinya pada malam hari.
“Di wilayah hukum Polres Serang, pelaku beraksi di Kecamatan Kragilan, Petir, Pamarayan, Kibin, Cikande dan Kecamatan Pontang. Barang hasil kejahatan ini, disembunyikan di tempat kontrakan di wilayah Pamulang,” tuturnya. (agm)