Kemudian, HA (47) Kecamatan Picung, Kabupaten Pandeglang, HN (38) warga Kecamatan Cikarang Utara, Kota Bekasi, MM (42) warga Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan, DI (32) warga Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, ANR (39) warga Cempaka Putih, Jakarta, dan JN (25) warga Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang.
“Selanjutnya, KA (28) warga Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, DD (30) warga Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, MR (42) warga Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak, VA (18) warga Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, dan SR (20) warga Kecamatan Walantaka, Kota Serang.
Dalam 10 hari semua pelaku, berhasil kami tangkap di lokasi yang berbeda-beda, namun TKP-nya di Kabupaten Serang,” katanya kepada wartawan saat konferensi pers, di Mapolres Serang, Selasa (16/7).
Condro mengatakan, dari belasan pelaku kejahatan tujuh diantaranya terpaksa dilumpuhkan oleh petugas dengan timah panas, karena para pelaku melakukan perlawanan dan membahayakan petugas.