Menurut Ketua Relawan Pendukung Presiden Jokowi ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang, sudah berusaha turun tangan untuk membantu persoalan armada truk tanah, melalui diterbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang Nomor 12 Tahun 2022, tentang pembatasan waktu operasional mobil barang pada ruas jalan di wilayah Kabupaten Tangerang.
“Tapi hingga saat ini, semua aturan yang sudah dibuat Pemkab Tangerang, seolah tak mempan. Mobil yang biasa disebut truk transformer, tetap saja jadi penguasa jalanan. Siang hari tetap ramai armada truk tanah,” ungkap Sahrudin.
Sahrudin mengungkapkan, berdasar informasi yang telah diterimanya, secara rencana tata ruang wilayah (RTRW), tidak terdapat zona usaha penambangan tanah, di wilayah Kabupaten Tangerang. Namun ia heran, mengapa secara blakblakan ada aktivitas komersil galian tanah di Desa Bakung, Kecamatan Kronjo.