“Pemerintah terus mendzolimi kaum buruh, saya pastikan seluruh perangkat serikat buruh se-Banten akan melakukan aksi besar penolakan dan membatalkan UU P2SK dan Tapera,” tegasnya.
Anggota LKS Tripartit Provinsi Banten Afif Johan menambahkan,, jaminan kesejahteraan sosial (Jamkesos) telah menjadi komitmen nasional yang diamanatkan secara konstitusional dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan berbagai peraturan perundang-undangan lainnya.
“Penyelenggaraan Jamkesos melekat sebagai “state obligation” yang dilaksanakan untuk kepentingan seluruh rakyat, terutama bagi warga yang tidak mampu miskin dan mengalami masalah kesejahteraan sosial,” tambah Afif.
Serikat pekerja, tambah Afif, salah satu elemen tripartit yang mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk selalu terlibat dalam pengambilan kebijakan di bidang ketenagakerjaan.
“Dalam hal kesejahteraan buruh, serikat buruh memiliki tanggung jawab dalam pelaksanaan program Jamkesos untuk memaksimalkan perlindungan buruh,” pungkasnya.