Dikatakan, FGD ini untuk menyusun langkah-langkah sebelum pemberlakuan PP turunan dari UU P2SK, serta membuat kajian terkait dampak bagi pekerja peserta program JHT dan JP BPJS Ketenagakerjaan.
Keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 tahun 2024 tentang Tapera menjadi sorotan lantaran dianggap bermasalah oleh berbagai organisasi buruh di Banten.
Menurutnya, peraturan tersebut dianggap memaksa buruh mengeluarkan iuran 2.5 persen setiap bulannya dari gaji buruh. Hal itu dinilai sangat merugikan buruh.
“Kalau berjalan tentu uang buruh akan mengendap hingga usia 58 tahun. Buruh sudah susah karena kenaikan upah kecil ditambah PP No 21 tentang Tapera tentu akan menambah penderitaan bagi buruh,” tandasnya.
Dia menyebut peraturan tersebut sama halnya menzholimi kaum buruh. Pihaknya bersama organisasi serikat buruh se-Banten terus menggulirkan penolakan aturan tersebut dengan cara melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran untuk membatalkan UU P2SK dan PP No 21 tentang Tapera.