Pengawasan bisa melalui, kinerjanya, kehidupan rumah tangganya, gajinya, maupun pemeriksaan Handphonenya apabila diperbolehkan.
“Gerak gerik dia bermain judi online atau tidak bisa kelihatan, mulai dari apakah gajinya sudah habis padahal baru gajian, kinerjanya apakah malas-malasan. Kemudian, kondisi rumah tangga nya apakah bermasalah patut dipertanyakan kenapa, dan bisa dari handphone lihat pencarian browsernya apabila diperlukan,” ucapnya.
Terkahir, Surtaman mengatakan, apabila ada aduan ASN bermain judol, pihaknya akan langsung melakukan penindakan mulai dari memanggil ASN yang bersangkutan.
Setelah dipanggil, akan dipertanyakan kebenarannya, dan apabila terbukti maka langsung diberikan sanksi sedang hingga berat.
“Tidak ada lagi sanksi ringan, langsung sedang ke berat bisa jadi dia akan diberhentikan apabila kita menilai sudah terlalu parah. Hal ini kita lakukan, supaya tidak ada ASN Pemkab Serang yang terlibat judi online. Namun, sampai sekarang tidak ada laporan,” tuturnya. (agm)