“Diketahui pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2024 sekira pukul 16.00 Wib di Ruko Bizstreet telah terjadi dugaan tindak pidana perdagangan atau itperindustrian dengan cara memproduksi dan memperdagangkan barang berupa oli dengan berbagai merek yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar atau diduga palsu,” katanya.
Ia menjelaskan, aktivitas produksi oli palsu dilakukan sejak 2023, dan sempat berhenti pada awal tahun 2024. Namun pada April 2024, HW melakukan kerjasama dengan HB sebagai pemodal untuk memproduksi atau memperdagangkan oli yang diduga palsu. Didik menjelaskan, setiap hari mereka mampu memproduksi oli berbagai merek sebanyak 10 drum dan menghasilkan 70 – 100 karton. Setiap karton berisi 24 botol, total dalam sehari mampu memproduksi 2.400 botol. Lalu dijual dengan harga Rp. 24.000/botol. Dalam sehari mampu raih omset Rp. 57,6 juta.
“Dalam tiga bulan omset mencapai Rp5,2 miliar,” ujarnya.