“Kita berhentikan mobil dan sepeda motor yang memiliki plat kendaraan A (Banten) dan B (Jakarta) yang pajak kendaraannya masuk ke Banten,” tambahnya.
Dalam razia tersebut ada dua kendaraan roda empat yang masuk kategori mobil mewah terjaring lantaran telat bayar pajak kendaraan. Yakni, mobil Toyota Alpard dan Lexus.
“Mobil ini telat bayar pajak 1 tahun dan pemiliknya berjanji akan segera membayar pajak kendaraannya. Pajaknya tiap unit diatas Rp20 juta per tahun,” jelasnya
Bagi kendaraan yang terkena razia dan tidak bayar pajak maka pemiliknya akan diberi surat imbauan agar menyelesaikan pembayaran pajak dalam waktu 7 hari. Kalau tidak dibayar dalam 7 hari maka akan dikirim surat penagihan ke alamat yang bersangkutan.
Dalam razia tersebut Samsat Ciputat juga menyediakan mobil layanan samsat keliling. Sehingga mereka yang terjaring razia lantaran pajak kendaraannya belum dibayar dapat langsung bayar di tempat.