“Pemberian sanksi berupa surat teguran dimaksudkan agar para pengusaha SPBE segera menindaklanjuti temuan-temuan hasil pemeriksanaan jika tidak dilakukan perubahan, maka akan diberikan sanksi yang lebih berat dan tidak menutup kemungkinan pencabutan izin usaha jika kesalahan terus dilakukan,” tegas Direktur Pemasaran Regional Pertamina Patra Niaga, Mars Ega Legowo dalam keterangannya. (ziz)
Pedagang Gas 3 Kg Diminta Siapkan Timbangan
