“Kedua pelaku mengaku menjual motor hasil curian melalui Facebook dengan cara COD (Cash on Delivery) atau metode pembayaran yang dilakukan secara langsung di tempat,” jelasnya.
Salah seorang pelaku bernama Akbar mengaku berasal dari Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan. Sebelum menjadi pelaku curanmor, awalnya ia bekerja sebagai sopir.
A Hajaji berpesan kepada masyarakat untuk selalu berwaspada agar tidak menjadi korban curanmor dengan memarkirkan kendaraan di tempat yang aman dan mengunci ganda sepeda motor. (zky)