Masuk Kategori Existing, 83 Orang Panwaslu Kecamatan Kembali Mendaftar

Kategori Existing
EXISTING: Bawaslu Kabupaten Tangerang saat melaksanakan evaluasi kinerja Panwaslu Kecamatan Existing se Kabupaten Tangerang untuk Pemilihan 2024. (Foto: Dokumentasi Bawaslu Kabupaten Tangerang)

TANGERANG — Sebanyak 83 orang mantan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan ingin kembali menjadi Panwaslu Kecamatan atau disebut Panwaslu Kecamatan kategori existing. Ke-83 orang ini merupakan bagian dari 87 anggota Panwaslu yang bertugas dala Pemilu 2024 lalu. Dari 87 anggota Panwaslu itu, hanya 4 orang yang tidak ingin melanjutkan menjadi anggota panwaslu kecamatan.

BACA JUGA: Tetapkan 50 Anggota DPRD Terpilih, KPU Minta LHKPN Segera Laporkan

Bacaan Lainnya

Panwaslu Kecamatan kategori existing, adalah peserta yang berasal dari Anggota Panwaslu Kecamatan yang saat ini telah atau sedang melaksanakan tugas untuk pengawasan Pemilu 2024. Ketua Bawaslu Kabupaten Tangerang Muslik mengatakan, sebanyak 83 orang dari 87 orang Panwaslu Kecamatan masuk kategori Existing.

“Jadi hanya 4 orang Panwaslu Kecamatan kategori existing, yang tidak kembali ingin menjadi Panwaslu dari beberapa kecamatan. Antara lain, Kecamatan Kemiri, Cikupa dan Cisoka,” kata Muslik saat dihubungi, Kamis (2/5/2024).

Pos terkait