“Dari informasi itu, petugas langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku di pinggir jalan Kecamatan Tanara, sekitar pukul 22.00 WIB tanpa perlawanan. Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan dua paket sabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok di kantong celananya,” katanya melalui keterangan tertulis Polres Serang, Rabu (24/4/2024).
Condro mengatakan, dari hasil interogasi, pelaku ini mengaku baru satu bulan melakukan bisnis mengedarkan narkoba. Barang haram itu diakuinya dari YS, warga Tomang, Jakarta Barat.
YS kini sedang dalam pengejaran petugas. Belum diketahui secara pasti tempat tinggal pelaku tersebut.
Dikatakan Condro, pelaku mengaku terpaksa berjualan narkoba karena sulit mendapatkan pekerjaan.
“Motifnya kebutuhan ekonomi, karena tersangka tidak memiliki pekerjaan atau pengangguran. Keuntungan dari berjualan sabu itu diakui digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” ucapnya.