“Mengubah jarak zonasi bagi wali murid atau orang tua murid dari Bogor Jawa Barat yang anaknya bersekolah di Kota Tangsel,” tuturnya.
Ia mengaku, berdasarkan seluruh uraian di atas, paguyupan warga Muncul Setu dan sekitarnya menyampaikan beberapa tuntutan. Yakni, membatalkan atau menolak rencana penutupan akses Jalan Provinsi Serpong – Parung.
Tetap membuka akses Jalan Provinsi Serpong-Parung sebagai jalan lintas provinsi. Sekurang-kuranganya tetap seperti saat ini dapat diakses oleh kendaraan kecil, motor dan pejalan kaki.
“Mencopot Laksana Tri Handoko dari Jabatan Kepala BRIN yang memberlakukan kebijakan baru tanpa kepekaan sosial ekonomi masyarakat serta arogansi yang sangat merugikan masyarakat,” tutupnya. (bud)