BRIN rencananya akan menutupan jalan tersebut tepatnya dari depan gerbang rumah dinas Puspiptek sampai perbatasan Kota Tangsel dengan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Paguyuban warga Muncul Setu dan sekitarnya yang diwakili Ketua RW 03 Kelurahan Muncul Nurhendra mengatakan, BRIN dengan mengklaim jalan itu milik Puspiptek.
“Penggunaan jalan tersebut selama ini dianggap digunakan tanpa izin dari BRIN selaku pemilik lahan,” ujarnya kepada wartawan BANTENEKSPRES.CO.ID, Kamis (18/4).
Nurhendra mempertanyakan atas dasar alas hak apa BRIN mengklaim sebagai pemilik jalan tersebut. Kata Nurhendra, Gubernur Banten telah membuat surat keputusan yang menyatakan tanah tersebut adalah aset atau jalan provinsi Banten.
BRIN telah melakukan pembatasan terhadap akses jalan tersebut untuk kendaraan truk-truk besar dengan memasang portal dan mengalihkannya ke jalan lingkar luar. Namun, kendaaran kecil masih dapat mengakses jalan tersebut.