ASN Boleh WFH Pasca Libur Lebaran Andy SuhandiApril 15, 2024April 15, 2024542 Dilihat Kepala BKPSDM Kabupaten Serang Surtaman. (CREDIT: DOC BANTEN EKSPRES) “Besok kami minta laporannya kepada OPD, apakah ada ASN yang dibolehkan sesuai ketentuan surat edaran Kemenpan RB atau tidak, dan ASN yang mengajukan tambahan,” katanya. (agm) Halaman: 1 2 3 4 Post Views: 542 Pos terkaitBPKAD Kabupaten Serang Bakal Bentuk UPT Pemanfaatan Aset DaerahPemkab Serang Cari Lahan Baru untuk TPSAPeraih Medali PON Sumut-Aceh 2024, Pemkot Serang Berikan Bonus untuk AtletPemkot Serang Anggarkan Rp25 Miliar Untuk Atasi BanjirHasil PSU Pilkada Kabupaten Serang 2025, Andika-Nanang Tak Gugat ke MKImbas Efisiensi Anggaran, Aspirasi Masyarakat Lewat DPRD Ditunda