Sebelumnya pihak Disperindag, dilakukan pemeriksaan atau tera ulang pada ratusan timbangan atau alat ukur. Baik di pasar tradisional, supermarket maupun pelaku usaha mikro. Hal itu dalam rangka penerapan Undang-undang Metrologi Legal Nomor 2 Tahun 1981 dan Undang-undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999.
”Kita kunjungan pengawasan terhadap 250 pelaku usaha yang berpotensi memiliki alat ukur takar timbang dan perlengkapannya di wilayah Kabupaten Tangerang. Bertujuan untuk melindungi kepentingan umum melalui jaminan kebenaran hasil pengukuran,” pungkasnya.(sep)