Selanjutnya terpidana diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Cilegon untuk dilakukan eksekusi berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor : 1503/M.6.15/Fu.1/11/2023 tanggal 30 November 2023, selanjutnya terpidana dilakukan penahanan di Lapas Kelas II A Cilegon.
Bahwa terpidana saat diamankan bersikap tidak kooperatif dan melawan Tim Tabur sehingga proses pengamanannya tidak berjalan dengan lancar. (mam)