“Saya masih mempelajari dan berkomunikasi dengan PPK, bang,” ucapnya.
Sebelumnya, diungkapkan salah satu ketua KPPS di Desa Rajeg, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, yang tak ingin disebutkan namanya, mengaku menyerahkan surat C Pemberitahuan KPU kepada PPS Desa Rajeg pada H-1 Pemilu.
“Surat C Pemberitahuan KPU yang tak terdistribusi, diserahkan ke PPS di H-1 Pemilu,” ungkapnya kepada wartawan BANTENEKSPRES.CO.ID, Selasa (12/3).
Lalu, lanjutnya, ia pun tidak diberikan salinan berita acara penyerahan surat C Pemberitahuan KPU dari KPPS ke PPS. Saat ingin dikonfirmasi, Ketua PPS Desa Rajeg Khaerudin hanya membaca pesan WhatsApp dari wartawan.
Sementara, Divisi Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Rajeg M Rohili menjelaskan, surat C Pemberitahuan KPU yang tidak terdistribusi tetap berada di Tempat Pemungutan Suara (TPS).