Panwaslu Kecamatan Rajeg Telusuri Informasi PPS Tarik Surat C

Panwaslu Rajeg
Sejumlah petugas PPS desa sedang menata Surat Model A Kabko Daftar Pemilih, di Sekretariat PPK Rajeg, Kabupaten Tangerang. (Credit: Zakky Adnan/Dok. Banten Ekspres)

“Saya masih mempelajari dan berkomunikasi dengan PPK, bang,” ucapnya.

Sebelumnya, diungkapkan salah satu ketua KPPS di Desa Rajeg, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, yang tak ingin disebutkan namanya, mengaku menyerahkan surat C Pemberitahuan KPU kepada PPS Desa Rajeg pada H-1 Pemilu.

Bacaan Lainnya

“Surat C Pemberitahuan KPU yang tak terdistribusi, diserahkan ke PPS di H-1 Pemilu,” ungkapnya kepada wartawan BANTENEKSPRES.CO.ID, Selasa (12/3).

BACA JUGA: Seorang Ibu di Rajeg Tega Buang Bayi, Bayinya Masih Hidup Ditemukan Warga di Semak-semak Pinggir Sawah

Lalu, lanjutnya, ia pun tidak diberikan salinan berita acara penyerahan surat C Pemberitahuan KPU dari KPPS ke PPS. Saat ingin dikonfirmasi, Ketua PPS Desa Rajeg Khaerudin hanya membaca pesan WhatsApp dari wartawan.

Sementara, Divisi Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Rajeg M Rohili menjelaskan, surat C Pemberitahuan KPU yang tidak terdistribusi tetap berada di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Pos terkait