KPPS Diminta Serahkan Surat C ke PPS, Yang Tidak Terdistribusi Tetap Berada di TPS

Surat C
Seorang siswi sedang membaca pengumuman rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten, di kecamatan setelah rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara selesai. (Credit: Dokumentasi /Banten Ekspres)

Sebelumnya, Divisi Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Rajeg M Rohili menjelaskan, surat undangan Pemberitahuan KPU yang tidak terdistribusi tetap berada di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

“Dan, dimasukan ke kotak suara bersamaan dengan dokumen lain,” jelasnya.

Bacaan Lainnya

Kemudian pada saat pleno di PPK, maka surat tersebut dikeluarkan lagi untuk dikumpulkan dan dimasukan ke kotak kontainer PPK berbasis desa.

Setelah selesai pleno di PPK, maka semua dokumen yang sudah masuk ke kotak kontainer PPK, termasuk surat C Pemberitahuan KPU yang tidak terdistribusi, didorong lagi ke KPU kabupaten.

Reporter: Zakky Adnan

Pos terkait