Sebelumnya, Divisi Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Rajeg M Rohili menjelaskan, surat undangan Pemberitahuan KPU yang tidak terdistribusi tetap berada di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Dan, dimasukan ke kotak suara bersamaan dengan dokumen lain,” jelasnya.
Kemudian pada saat pleno di PPK, maka surat tersebut dikeluarkan lagi untuk dikumpulkan dan dimasukan ke kotak kontainer PPK berbasis desa.
Setelah selesai pleno di PPK, maka semua dokumen yang sudah masuk ke kotak kontainer PPK, termasuk surat C Pemberitahuan KPU yang tidak terdistribusi, didorong lagi ke KPU kabupaten.
Reporter: Zakky Adnan