Kata dia, penerapan jam kerja tersebut di luar ASN yang bekerja di instansi RSUD, BPBD dan lainnya. Mereka akan dilakukan penyesuaian jam kerja sesuai dengan pengaturan oleh pimpinan instansi.
“Jumlah jam kerja efektif pada Ramadan 1445 Hijriah 32 jam 30 menit per minggu. Tetap produktif dan mencapai target kinerjanya dengan penyesuaian jam kerja tersebut, serta tetap optimal dalam pelayanan publik,” tegasnya, Selasa (12/3).
Ia berharap bagi seluruh ASN lingkup Pemkab Tangerang untuk selalu menjaga kesehatan selama menjalani bulan ramadan.
“Selamat menunaikan ibadah puasa di bulan Ramadan semoga kita semua mendapat kelancaran dalam menjalankannya,” pungkasnya.
Reporter: Syirojul Umam & Asep Sunaryo