“Posisi pegawai dimana pun menjadi tanggungjawab atasan langsung secara berjenjang. Misalnya kalau fungsional diawasi oleh kabidnya. Kemudian kabid diawasi oleh sekretaris, dan sekretaris diawasi oleh kepala OPD,” ungkapnya.
Sementara untuk sanksi bagi pegawai yang melanggar atau bolos jam kerja, tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021. Maka akan diberikan sanksi mulai dari ringan, sedang, hingga berat.
“Kalau mangkir kemudian akumulatif menjadi banyak bisa saja hukuman ringan, yang paling berat pernyataan tidak puas atas kinerja sampai bisa pemotongan tunjangan kinerja (Tukin), menundaan gaji berkala,” ujarnya.
BACA JUGA: Pj Bupati Bagikan Bibit Cabai ke ASN, Tekan Inflasi Akibat Harga Meroket
“Kalau dalam tiga hari gak masuk kita akan berikan teguran, terberat kalau diakumulatif setahun tidak masuk lebih 46 hari tanpa keterangan bisa diberhentikan dengan hormat,” tambahnya.