Ia menuturkan, hitungan jam kerja tersebut untuk jadwal ASN yang kerjanya lima hari kerja. Ketentuannya ini juga berlaku untuk ASN yang bekerja enam hari dalam satu pekan misalkan untuk tenaga medis dan lain sebagainya. “Jam kerjanya sama, tapi untuk penerapannya diatur oleh direktur atau dinkes,” ujarnya.
Menurut Nana, ASN tidak dihitung hanya melalui masuk dan pulang tepat waktu, melainkan juga bagaimana kinerjanya selama Ramadan.
BACA JUGA: Data Dimutakhirkan Guna Optimaliasi Aplikasi SIPADES, Absensi Perangkat Desa Mirip ASN
“Jadi bukan hanya masuk dan keluar saja, tapi termasuk kerjanya ngapain saja hari itu bagaimana outputnya,” tuturnya.
BACA JUGA: Banyak ASN Pensiun, Kekosongan Jabatan Mulai Diisi
Selanjutnya, untuk pengawasannya dilakukan oleh atasannya secara langsung dalam hal ini diserahkan kepada masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD). Sementara BKD sebagai koordinator hanya mengecek dan melaporkan ke Sekda dan PJ Gubernur Banten.