“Saya ucapkan terima kasih atas capaian dan kerjasama yang telah terjalin,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (29/2).
Maka dari itu, BPJS-Tk meminta para pemberi kerja atau badan usaha di wilayah Kota Tangerang lebih tertib dan patuh terkait kewajiban memberikan perlindungan sosial bagi pekerja.
“Kerja sama dengan kejaksaan juga bertujuan untuk mengurangi potensi tidak diterimanya hak oleh pekerja akibat kelalaian atau pelanggaran-pelanggaran normatif yang berkaitan dengan ketenagakerjaan,” ujarnya.
BACA JUGA: Sebanyak 20.000 Warga Miskin Ditanggung Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Zain mengaku, dengan adanya kerja sama ini maka memudahkan BPJS Ketenagakerjaan berkoordinasi dengan Kejaksaan dalam hal penegakan kepatuhan pemberi kerja.
“Apalagi kejaksaan sebagai pengacara negara dan memiliki kewenangan dalam penegakan hukum. Sehingga BPJS Ketenagakerjaan se-Kota Tangerang bisa terus berkoordinasi dalam hal penegakan kepatuhan pemberi kerja,” tuturnya.