Ganggu Aktivitas Masyarakat, Galian Tanah Gerbang Puspemkab Ditutup

Ganggu
SEGEL: Satpol PP Kabupaten Tangerang menyegel alat berat di tambang tanah di Bugel, Kelurahan Kadu Agung, Kecamatan Tigaraksa. (Credit: Dok Satpol PP)

Dari hasil pemeriksaan di lapangan, terdapat 1 buah alat berat di lokasi. Satpol PP Kabu­paten Tangerang pun meng­ambil tindakan tegas berupa penyegelan.

”Sudah kami laku­kan pemanggilan juga kepada pengusaha kupasan tanahnya. Mereka juga sudah membuat surat pernyataan,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Ia menyebut bahwa pihaknya tidak akan segan untuk menin­dak segala aktivitas usaha yang menimbulkan gangguan keten­teraman dan ketertiban umum khususnya di wilayah Kabu­paten Tangerang.

”Kita tidak akan segan-segan melakukan penindakan segala aktivitas yang mengganggu ke­tenteraman dan ketertiban umum. Untuk masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas galian tanah ilegal dapat mela­por­kannya kepada pihak kami agar segera ditindak,” tegas Agus.

Reporter: Asep Sunaryo

Pos terkait