Toko MS Glow Dibobol Rp1,3M, Sudah Berteman dengan Pelaku Sejak TK

MS Glow
Kapolres Kota Serang Kombespol Sofwan Hermanto (kiri) memperlihatkan pelaku berinisial FF yang telah menilep uang di toko MS Glow, Kota Serang, kemarin. (Credit: Een Amelia/ Banten Ekspres)

Penyidik lantas memanggil FF pada Senin, 5 Februari 2024. Namun tidak hadir. Kemudian pada 12 Februari 2024 dilakukan pemanggilan kedua. Lagi-lagi FF tidak datang. ”

Karena telah dilakukan dua kali pemanggilan dan tidak hadir maka dilakukanlah upaya penyelidikan dengan mendatangi alamat yang sesuai dengan domisili KTP. Akan tetapi pihak polisi tidak menerima dokumen KTP pelaku. Sehingga diterbitkannya DPO,” terangnya.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Kabel Mesin Insinerator Dimaling, Kabupaten Serang Darurat Sampah

Daftar Pencarian Orang (DPO) diterbitkan Sabtu, 17 Februari 2024 dan disebarkan melalui media sosial dan melalui petugas-petugas di polsek maupun di desa.

Setelah diterbitkannya DPO, Polres Kota Serang memperoleh informasi bahwa tersangka berada di rumah orang tuanya, di Desa Mekarsari, Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak. Dan dilakukannya penangkapan.

“Selanjutnya kita lakukan penangkapan pada Jumat, 23 Februari sekitar jam 13.26 WIB,” katanya.

Pos terkait