“Misalkan, kami laksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2024, untuk TPS-TPS desa/kelurahan a, lanjut pleno terbuka desa/kelurahan b, dilanjut lagi pleno desa/kelurahan c dan seterusnya,” jelasnya.
Menurutnya, pelaksanaan pleno terbuka di tingkat kecamatan ini, dilaksanakan untuk merekapitulasi hasil penghitungan suara yang sudah dilaksanakan di Tempat Pemungutan Suara (TPS), sehingga diharapkan rapat pleno ini dapat berjalan lancar, aman dan sukses.
BACA JUGA: PPK Sukadiri Baru Terima Bilik Suara Pemilu 2024, Jaga Logistik Siang dan Malam
Reporter: Zakky Adnan











