TANGERANG—Polisi Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya bersama dengan TNI Kodim 0506/TGR dan Satpol PP mendampingi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) selama 3 hari masa tenang Pemilu 2024, Pilpres dan Pileg.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan bahwa pihaknya mendampingi penyelenggara pemilu Bawaslu dalam menertibkan APK sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan selama 3 hari masa tenang sebelum pencoblosan di TPS 14 Februari 2024.
“Tugas kami (TNI-Polri dan Pemkot Tangerang) sebagai supporting sistem dalam mendampingi pihak Bawaslu. Dan pembersihan APK ini dilaksanakan dalam rangka masa tenang yang tidak diperbolehkan adanya aktifitas kampanye maupun pemasangan alat peraga,” ujar Kapolres. Senin, (11/2/2024).
Ia juga menjelaskan bahwa dengan keberadaan dan pendampingan diberikan oleh personil Polri dan TNI agar kegiatan penertiban APK di kota Tangerang dapat berjalan aman, tertib dan lancar.