Pria yang biasa disapa Pak Ben ini menambahkan, syaratnya adalah PNS pada Pemkot Tangsel, PNS pada Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Banten, PNS pada Pemerintah Provinsi Banten, serta PNS pada instansi pemerintah yang berada di wilayah Provinsi Banten.
Sedang atau pernah menduduki Jabatan Administrator Eselon ll.a paling singkat 2 tahun, memiliki pangkat paling rendah Pembina Tingkat I Golongan Ruang IV/b, atau setingkat lebih rendah Pembina Golongan Ruang IV/a. Sedang atau pernah menduduki Jabatan Administrator Eselon Ili b paling singkat 3 tahun memiliki pangkat paling rendah Pembina Golongan Ruang IV/a.
“Sedang atau pernah menduduki Jabatan Fungsional Jenjang Ahli Madya paling singkat 2 tahun memiliki pangkat paling rendah Pembina Tingkat I Golongan Ruang IV/b atau setingkat lebih rendah Pembina Golongan Ruang IV/a,” tambahnya.
Syarat lainnya adalah PNS pada Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Banten, PNS pada Pemerintah Provinsi Banten, serta PNS pada Instansi Pemerintah yang berada di wilayah Provinsi Banten dan melampirkan persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian pada instansinya.