Jenis laporan anak laki-laki, pencabulan terhadap anak ada 21 kasus, diskriminasi 13, kekerasan fisik terhadap anak 24, kekerasan psikos terhadap anak 13, ABH pelaku 3, bullying 3, hak anak bertemu orang tua 3 dan penelantaran ada 5 kasus.
“Dari jumlah kasus, 96 kasus dalam proses penanganan kepolisian, dalam proses pengadilan 8 kasus, dala proses UPTD PPA 55 kasus dan terminasi 176 kasus,” ungkapnya.
Tidak semua kasus yang menyangkut anak dan perempuan harus berujung pada penyelesaian hukum. Namun, masih ada upaya untuk mediasi sesuai dengan aturan undang-undang yang berlaku.
“Kalau yang dibutuhkan korban merupakan penanganan trauma healing, maka kita akan memberikan layanan psikolog,” tuturnya.
Tri mengungkapkan, bila korban membutuhkan pendampingan hukum, maka pihaknya akan memberikan pendampingan. “Saya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak takut melaporkan kejadian kekerasan ke UPTD PPA Kota Tangsel,” ungkapnya.