Sementara Kepala DPUPR Kota Serang Iwan Sunardi mengatakan, daerah induk Cibanten merupakan kewenangan Provinsi Banten.
“Daerah induk Cibanten itu kewenangan Provinsi Banten. Kita Pemkot Serang, karena yang menjadi korban adalah warga kita, mau tidak mau, suka tidak suka, kita harus segera melakukan action di lapangan,” katanya.
Iwan mengatakan, pihaknya tidak dapat melakukan pekerjaan peningkatan maupun pembangunan. Maka dari itu, Pemkot Serang hanya bisa melakukan pemeliharaan.
“Kalau ini kita melakukan pemeliharaan. Karena ini kewenangan bukan di kita maka ini kondisional pemeliharaan, tidak bisa melakukan peningkatan maupun pembangunan,” ujarnya.
Menurut dia, penyebab banjir atau genangan tersebut akibat adanya sumbatan atau penyempitan saluran drainase karena adanya sampah yang menumpuk.
“Ini pemicu banjir. Persoalan genangannya tersumbat di sini, tapi dampaknya itu ada di hulu karena tersumbat air, maka air balik lagi ke hulu,” katanya.