Menurut dia, adanya calon independen yang ikut maju dalam kontestasi pilkada, diduga hanya sebagai boneka atau untuk meramaikan. Sekaligus menghindari pasangan calon kepala daerah melawan kotak kosong, sehingga pemerintah pembuat peraturan undang-undang (UU) Pilkada.
“Maka, untuk mengatasi situasi seperti itu, pemerintah melalui peraturan perundang-undangan memperbolehkan adanya calon independen. Jadi, tidak otomatis calon independen maju, bisa iya, bisa tidak,” tuturnya.
Berbeda dengan pemilihan presiden (Pilpres) yang tidak memperbolehkan adanya calon independen maju mengikuti kontestasi.
Namun, untuk pilkada diperbolehkan dengan syarat mendapat dorongan serta dukungan dari masyarakat, bisa melalui kartu identitas penduduk (KTP) sebagai syarat atau bentuk dukungan.
“Memang pilkada memperbolehkan ada jalur independen, yang didukung oleh berapa persen dari masyarakat melalui kartu identitas atau KTP. Tapi, sebenarnya jarang muncul calon independen ini, dan memang jarang menang juga,” ucapnya.
Reporter: Dani Mukarom