Dengan demikian, lanjutnya, baliho milik salah seorang caleg asal Partai Demokrat atas nama Nanang yang tersobek, bukan sobek saat penertiban.
“Kan kami SOP-nya juga. Kalau pun memang ukuran (baliho) 3 × 4 meter kan besar, ada kerangkanya, ya kami turunkan terlebih dahulu kalau tidak terjangkau. Kemudian baru kami potong dari sisi ke sisi. Tidak semena-mena kami membabi buta,” jelasnya.
Setelah penertiban alat peraga kampanye di jalan protokol yang ke empat kalinya, Basyaruddin tak bosan mengimbau para caleg yang melanggar dalam memasang alat peraga kampanye. Ini agar memasang alat peraga kampanye di tempat yang tidak dilarang seperti di jalan protokol.
“Kami juga kalau pemasangan baliho sesuai aturan, ngapain sih kami turunin, emang enggak ada kerjaan lagi? Nah ini, artinya, ini perlu ada kesepahaman di dalam aturan berkampanye. Harus sama-sama duduk bareng,” ujarnya.
Bukannya bekerja sama dalam mentaati aturan, diungkapkan Basyaruddin, baliho caleg asal Partai Demokrat atas nama Nanang malah terpasang kembali di jalan protokol pada Jumat (12/1).