“Saya tidak terima baliho saya disobek,” kata pria yang mengaku sebagai putra asli Kecamatan Sepatan Timur ini, dengan nada jengkel.
Saat ditanya wartawan mengapa memasang alat peraga kampanye di tempat yang telah dilarang seperti di jalan protokol Kedaung Barat-Sepatan, Nanang mengatakan, tidak mengetahui alat peraga kampanye dilarang dipasang di jalan protokol tersebut.
“Saya tidak tahu jalan protokol dilarang. Saya baru tahunya itu dari penjelasan Panwas. Oh jalur protokol tidak boleh loh, terkecuali di tempat yang bisa diizinkan oleh masyarakat walaupun di jalan protokol,” tuturnya.
Terpisah, Ketua Panwaslu Kecamatan Sepatan Timur Satibi, melalui Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa pada Panwaslu Kecamatan Sepatan Timur, Basyaruddin secara tegas membantah, bila disebut baliho salah seorang caleg dirusak saat penertiban alat peraga kampanye, Rabu (10/1).
“Sebelum penertiban kami apel, briefing. Ketika penurunan (alat peraga kampanye), kami atur. Ada etika-etikanya, ada SOP-nya juga jangan sampai melanggar,” jelasnya, di Kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan Sepatan Timur.