Swalayan dan Pasar Dilarang Pakai Plastik

Pemkot Tangerang meluncurkan mobil pemilah sampah.

KOTA TANGERANG–Pemkot Tangerang meluncurkan aturan baru pembatasan penggunaan kantong plastik. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Wali Kota No. 111 Tahun 2022 tentang pembatasan penggunaan kantor plastik. Perwal diundangkan 18 Oktober 2022.

Bacaan Lainnya

Minggu (19/2) dalam peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN), aturan itu diluncurkan di area car free day di Tugu Adipura, oleh Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah. Dalam perwal itu, pusat perbelanjaan, pasar rakyat, toko swalayan dan restoran dilarang menyediakan kantong plastik.
“Dalam satu hari ini tak kurang 1.600 ton sampah yang diproduksi Kota Tangerang. Pembatasan penggunaan plastik ini untuk mengurangi volume sampah,” ujarnya.

Sayangnya, dalam perwal itu, tidak ada sanksi tegas bagi yang melanggar. Sanksi tertingginya hanya denda.
Warga tidak perlu khawatir. Dalam pasal 5 perwal tersebut disebutkan, Pemerintah Daerah dapat menyediakan Kantong belanja ramah lingkungan di Pasar Rakyat. Penyediaan kantong belanja ramah lingkungan dapat bekerjasama dengan pelaku UMKM di Daerah. Artinya ini membuka peluang baru bagi usaha kecil menengah untuk memproduksi tas belanjaan ramah lingkungan.

Bahkan pengelola toko swalayan dapat bekerjasama dengan pelaku UMKM dalam penyediaan kantong belanja ramah lingkungan. “Sampah di Kota Tangerang sangat banyak yang dihasilkan masyarakat. Kita juga mendorong program bank sampah agar volume sampah dapat berkurang sebelum dibawa ke TPA. Kita harapkan dengan Perwal tersebut dapat menekan masalah sampah plastik 100 persen. Kita tergetkan 2025 bebas sampah plastik,” tegasnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Tihar Sophian mengatakan saat ini perwal itu masih tahap sosialisasi. Ia mengatakan sosialisasi dilakukan selama setahun. “Tahun depan baru berlaku efektif,” terangnya. Ia menjelaskan program memilah sampah tersu digalakkan dengan inovasi baru. (adv)

Pos terkait